Kediri, 27/07 Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri adakan sosialisasi internal sebagai program kerja rutinan pada sub bagian hukum. Dalam sambutannya Drs. H. Agus Rofiq mengatakan bahwa selaku penyelenggara Pemilu sudah menjadi keharusan belajar tentang aturan pemilu yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota.
Karenanya kita sebagai penyelenggara Pemilu harus lebih dulu belajar secara detail pasal demi pasal sehingga pada saatnya nanti pelaksanaan Pilkada Kota Kediri yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kita sudah siap dengan segala permasalahan yang ada.
Narasumber pada kali ini berasal dari Divisi hukum,SDM Pengawasan dan Organisasi yaitu Moch. Nurul Mamnun, dalam pemaparannya beliau menyampaikan beberapa hal yaitu mengenai dinamika UU yang ada di Indonesia mulai dari kepemimpinan Habibie sampai dengan Jokowi yaitu mulai dari UU No. 22 Tahun 1999 sampai UU No. 10 Tahun 2016.
Selanjutnya dalam pembahasan UU No. 10 Tahun 2016 ada beberapa point perubahan yaitu terdapat 21 poin diantaranya, Pasal 7 dan seterusnya, dari bedah Undang –Undang yang dikemas dalam dialog interaktif ada beberapa pertanyaan dari audien terkait pencalonan, baik pencalonan dari parpol maupun dari calon perseorangan. Selain itu ada pula yang menanyakan mengenai DPT dan seterusnya.
Karena UU No. 10 Tahun 2016 ini sangat banyak sehingga diputuskan oleh forum bahwa sosialisasi tentang UU No. 10 Tahun 2016, akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya, yang berhenti pada pembahasan pasal 58 yang mengatur tentang DPT. (HN).