Kediri, 10/8 KPU Kota Kediri adakan Sosialisasi lanjutan UU Pilkada terbaru yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, kegiatan ini merupakan program kerja Divisi Hukum. Seperti biasa acara tersebut di hadiri oleh 5 orang Komisioner, Sekretaris ,Kasubag dan staf PNS baik organik maupun DPK meskipun ada beberapa staf yang memang tidak bisa hadir karena mengikuti Bimtek yang diadakan oleh KPU Provisi Jatim, hal itu tidak mengurangi antusiasme peserta yang lain. Dalam pembukaanya Ketua KPU Kota Kediri ( H.Agus Rofik) mengatakan monggo kita belajar bareng- bareng mengenai Undang-Undang Pilkada ini supaya bisa paham betul aturan-aturan yang ada.
Nurul Mamenun, selaku narasumber memulai paparanya, melanjutkan pada pembahasan sebelumnya, langsung dimulai dengan Pasal 59 yaitu mengenai “Penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap diberi surat pemberitahuan sebagai pemilih oleh PPS…”. Pasal demi pasal dibahas tuntas oleh narasumber, dari beberapa materi yang disampaiakan bermunculan pertanyaan-pertanyaan mengenai permasalahan-permasalahan yang sering ditemui dilapangan, baik itu mulai dari pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara serta sanksi apa saja yang akan dikenakan oleh para pelanggar hukum, sehingga forum menjadi lebih hidup dan menarik karena adanya pertanyaan yang disampaikankan oleh peserta hingga acara diakhiri pada pukul 11.45 wib. (H.N)